أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ
Ini berdasarkan Surat Al-Maidah ayat 6: “… atau kalian menyentuh perempuan.”
Sentuhan yang terhalang oleh kain atau terjadi antara mahram tidak membatalkan wudhu.
4. Menyentuh Kemaluan dengan Telapak Tangan
Syarat sah wudhu juga bisa batal bila seseorang menyentuh kemaluan sendiri atau orang lain baik hidup maupun mati dengan bagian dalam telapak tangan.
مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ
Rasulullah bersabda: “Barangsiapa yang memegang kelaminnya maka berwudhulah.” (HR. Ahmad).
Bila menyentuh dengan sarung tangan atau kain, maka wudhu tetap sah.
Menjaga kesucian wudhu merupakan bagian dari kehati-hatian dalam beribadah. Mengetahui 4 hal yang membatalkan wudhu ini penting agar ibadah diterima dan bernilai di sisi Allah SWT.
(kemenag)