Adapun peserta terdampak yang menjalani rawat jalan diarahkan mengurus reaktivasi melalui Dinas Sosial Kabupaten/Kota.
Andra Soni juga menekankan pemerintah daerah tidak melakukan penonaktifan terhadap peserta jaminan kesehatan yang dibiayai APBD.
Penonaktifan hanya dilakukan dalam kondisi tertentu, seperti peserta meninggal dunia, pindah domisili, atau berpindah segmen kepesertaan.
“Provinsi dan Kabupaten/Kota tidak menonaktifkan peserta PBPU yang dibiayai Pemda, kecuali karena meninggal dunia, pindah domisili, atau pindah segmen,” ujarnya.
Pada 2026, Pemprov Banten membiayai kepesertaan jaminan kesehatan bagi 606.060 jiwa melalui skema tanggungan pemerintah daerah.
Berdasarkan hasil pemutakhiran data PBI-JK di Banten, tercatat 480.757 peserta dinonaktifkan dan 424.960 peserta dialihkan dari segmen PBPU yang dibiayai pemerintah daerah ke PBI-JK pusat.
Penonaktifan dilakukan karena peserta tidak lagi masuk kategori desil 1–5 dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Pemerintah Provinsi menyatakan skema tersebut merupakan penyesuaian berbasis data, bukan pengurangan cakupan perlindungan, karena diiringi pengalihan peserta ke segmen lain.












