KesehatanPemerintahanPeristiwa

480 Ribu Peserta PBI-JK Dinonaktifkan di Banten! Gubernur Andra Soni Tegas: Rumah Sakit Dilarang Tolak Pasien Kronis

19
×

480 Ribu Peserta PBI-JK Dinonaktifkan di Banten! Gubernur Andra Soni Tegas: Rumah Sakit Dilarang Tolak Pasien Kronis

Share this article
480 Ribu Peserta PBI-JK Dinonaktifkan di Banten! Gubernur Andra Soni Tegas Rumah Sakit Dilarang Tolak Pasien Kronis, foto:(bantenprov)

Rinciannya:

  • Kabupaten Lebak mencatat 179.588 peserta nonaktif dan 92.320 dialihkan.
  • Kabupaten Pandeglang 43.284 nonaktif dan 23.944 dialihkan.
  • Kabupaten Serang 49.069 nonaktif dan 31.862 dialihkan.
  • Kota Cilegon 8.603 nonaktif dan 5.710 dialihkan.
  • Kota Serang 11.240 nonaktif dan 82.486 dialihkan.
  • Kabupaten Tangerang 95.604 nonaktif dan 92.225 dialihkan.
  • Kota Tangerang 72.893 nonaktif dan 74.367 dialihkan.
  • Kota Tangerang Selatan 20.476 nonaktif dan 22.046 dialihkan.

Kepala Dinas Kesehatan Banten, Ati Pramudji Astuti mengatakan pemutakhiran data merupakan kebijakan pemerintah pusat untuk memastikan bantuan iuran tepat sasaran. Menurut dia, penyesuaian dilakukan tanpa mengurangi anggaran jaminan kesehatan.

“Tidak ada pengurangan anggaran, melainkan penggantian peserta yang lebih berhak,” kata Ati.

Ia menjelaskan sebagian peserta yang dinonaktifkan juga diikuti penambahan kepesertaan baru melalui pengalihan dari PBPU Pemda ke PBI-JK pusat.

“Selain penonaktifan 480.757 peserta, Kemensos menambah kepesertaan PBI-JK sebanyak 424.960 yang berasal dari pengalihan kepesertaan PBPU Pemda,” ujarnya.

Dinas Kesehatan, kata Ati, telah mengimbau seluruh fasilitas pelayanan kesehatan agar tetap melayani pasien yang membutuhkan perawatan, termasuk mereka yang status PBI-JK-nya sedang nonaktif.

“Khusus pasien penyakit kronis dan katastropik yang membutuhkan terapi rutin, tidak boleh ada penolakan. Pasien tetap dilayani sambil keluarga mengurus reaktivasi kepesertaan,” kata dia.

Andra Soni mengimbau warga yang merasa status kesejahteraannya tidak sesuai segera memperbarui data melalui perangkat desa atau kelurahan maupun aplikasi cek bansos.

“Prinsipnya, layanan kesehatan tidak boleh terputus, terutama bagi pasien dengan kondisi serius dan membutuhkan pengobatan rutin,” ujarnya.