Scroll untuk baca Berita
Call Us banner 325x300
Hukum dan KriminalPeristiwa

5 Saksi Diperiksa KPK Terkait Dugaan Suap DJKA di Kemenhub RI

234
×

5 Saksi Diperiksa KPK Terkait Dugaan Suap DJKA di Kemenhub RI

Share this article

“Penahanan keduanya menjadi wewenang Pengadilan Tipikor,”

Seketika.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjalankan pemeriksaan terhadap lima saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap DJKA di Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, yang melibatkan dua Aparatur Sipil Negara (ASN). Kelima saksi yang diperiksa semuanya merupakan ASN.

Pada Rabu (21/2/2024), di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik telah menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi, yaitu Saifullah (ASN Kemenhub RI), Arif Munandar (ASN Kemenhub RI), Helmi (ASN Kemenhub RI), Aan (Staf BTP Kelas I Semarang), dan Reggie Riyadiansyah (Staf BTP Kelas I Semarang), demikian dijelaskan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya pada Rabu (21/2/2024).

Sebelumnya, KPK telah menyerahkan berkas kasus kedua tersangka terkait dugaan pemberian suap dalam proyek jalur kereta di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), kepada Pengadilan.

Ali mengungkapkan, “Tim Jaksa KPK telah menyelesaikan pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan dengan tersangka Dirut PT Bhakti Karya Utama, Asta Danika (AD), dan Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera, Zulfikar Fahmi (ZF), ke Pengadilan Tipikor pada PN Bandung.”

Leave a Reply