“Saya berharap penantian panjang dan kesabaran mereka menanti sekian tahun ini bisa diimbangi dengan kinerja terbaik. Tunjukkan dedikasi untuk membantu pembangunan Kota Tangerang Selatan,” ujarnya.
Para pegawai PPPK akan menerima gaji pokok dan tunjangan penghasilan pegawai (TPP) sesuai regulasi yang berlaku, namun pembayaran efektif dimulai satu tahun setelah pelantikan.
Untuk saat ini, mereka masih menerima honorarium seperti sebelumnya.
Selain itu, para PPPK juga diingatkan akan hak dan kewajiban sebagai ASN. Pelanggaran terhadap aturan akan dikenakan sanksi, termasuk pemutusan kontrak kerja.
“Saya bisa melantik, dan saya juga bisa memberhentikan jika melanggar. Mereka sekarang sudah punya hak dan kewajiban yang melekat,” tegas Benyamin.