Ayat tersebut menjelaskan bahwa zakat hanya boleh disalurkan kepada delapan golongan penerima zakat (asnaf).
8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat
1. Fakir
Fakir adalah orang yang hampir tidak memiliki harta maupun penghasilan. Mereka kesulitan memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari seperti makanan, pakaian, dan tempat tinggal.
2. Miskin
Golongan miskin masih memiliki penghasilan, namun jumlahnya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup secara layak.
3. Amil
Amil adalah orang atau lembaga yang bertugas mengelola zakat, mulai dari mengumpulkan, mencatat, hingga menyalurkan zakat kepada pihak yang berhak.
4. Mualaf
Mualaf adalah orang yang baru masuk Islam atau mereka yang hatinya sedang didekatkan kepada Islam sehingga membutuhkan dukungan moral maupun materi.
5. Riqab
Riqab merujuk pada budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya. Pada masa lalu, zakat dapat digunakan untuk membantu membebaskan mereka dari perbudakan atau penindasan.
6. Gharimin
Gharimin adalah orang yang terlilit utang untuk kebutuhan yang dibenarkan dalam syariat, seperti kebutuhan hidup mendesak atau kepentingan sosial, dan tidak mampu melunasinya.












