Scroll untuk baca Berita
Call Us banner 325x300
Hukum dan KriminalPeristiwa

Polri Sita Aset Judi Online Rp530 Miliar: Uang Cash dan Mobil Mewah Diamankan!

37
×

Polri Sita Aset Judi Online Rp530 Miliar: Uang Cash dan Mobil Mewah Diamankan!

Share this article
Polri Sita Aset Judi Online Rp530 Miliar Uang Cash dan Mobil Mewah Diamankan, foto:(humas.polri)

Seketika.com, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali menegaskan komitmennya dalam perang terhadap judi online dengan melakukan penyitaan aset senilai lebih dari Rp530 miliar milik tersangka kasus judi online. Penyitaan ini merupakan bagian dari penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari kejahatan perjudian online.

Konferensi pers terkait penyitaan ini digelar di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu, 7 Mei 2025.

Dalam kesempatan tersebut, Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, menjelaskan bahwa langkah ini adalah bentuk penegakan hukum yang tegas terhadap praktik perjudian online yang semakin meresahkan masyarakat.

“Pagi ini kita umumkan penetapan tersangka dan penyitaan aset berupa uang tunai dan barang bergerak dalam rangka penyidikan tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana asal perjudian online,” ujar Brigjen Helfi.

Dalam proses penyitaan, Polri berhasil mengamankan empat unit kendaraan mewah dan uang tunai dalam jumlah fantastis. Adapun kendaraan yang disita terdiri dari BYD hitam (AE 1208 TX), Mercedes-Benz (Mercy) hitam (B 1026 UDO), BYD biru muda (B 1883 TNQ) dan BYD silver (B 1882 TNQ).