Seketika.com, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus perdagangan ilegal gading gajah, salah satu bagian tubuh satwa dilindungi yang dilarang untuk diperjualbelikan. Operasi ini berlangsung di dua lokasi berbeda, yakni Sukabumi, Jawa Barat dan Jakarta Selatan, sebagai hasil dari patroli siber Tim Subdit I Tipidter.
Kasus ini bermula dari ditemukannya akun media sosial yang memperdagangkan gading gajah secara ilegal.
Penyelidikan mendalam membawa tim kepolisian kepada tersangka pertama berinisial R (47), yang ditangkap di Sukabumi pada 8 Mei 2024.
Dari penangkapan ini, polisi menyita empat buah gading gajah dengan total berat 6,26 kg.
Pengembangan kasus kemudian mengarah pada tersangka kedua, N (40), yang diamankan di Tebet, Jakarta Selatan, pada 14 Mei 2024.