Barang bukti yang disita berupa tiga buah gading gajah dengan berat total 6,73 kg, serta satu unit ponsel yang digunakan untuk transaksi jual beli ilegal.
Menurut Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, Dirtipidter Bareskrim Polri, kedua tersangka bukan bagian dari sindikat internasional, namun beroperasi secara individu dengan memanfaatkan platform digital untuk menjual gading gajah kepada kolektor domestik.
Modus operandi mereka adalah membeli gading dari oknum tertentu, lalu menjual kembali dengan harga lebih tinggi melalui media sosial.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf d jo. Pasal 40 ayat (2) UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 juta.
Polri menegaskan bahwa perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi adalah kejahatan serius yang mengancam ekosistem dan kelestarian spesies.
Masyarakat diimbau untuk tidak membeli atau menjual satwa liar, serta melaporkan aktivitas ilegal tersebut kepada pihak berwenang.
(humas.polri)