Scroll untuk baca Berita
Call Us banner 325x300
PemerintahanPeristiwaUMKM

GRATIS! UMKM Tangerang Bisa Daftar Hak Kekayaan Intelektual Sekarang – Lindungi Merek Anda

25
×

GRATIS! UMKM Tangerang Bisa Daftar Hak Kekayaan Intelektual Sekarang – Lindungi Merek Anda

Share this article
GRATIS! UMKM Tangerang Bisa Daftar Hak Kekayaan Intelektual Sekarang – Lindungi Merek Anda, foto:(tangerangkota)

Seketika.com, Tangerang – Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop UKM) mengajak seluruh pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk segera mengikuti program pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) gratis, yang kini telah dibuka secara resmi.

Program ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum terhadap produk dan inovasi UMKM di Kota Tangerang, sekaligus meningkatkan daya saing di tengah ketatnya persaingan pasar.

Dengan mendaftarkan merek dagang, desain industri, hak cipta, maupun paten sederhana, UMKM bisa menjaga orisinalitas dan memperoleh nilai tambah secara ekonomi.

“HKI bukan hanya untuk perusahaan besar. Pelaku UMKM juga wajib dilindungi. Merek, desain, dan karya lainnya yang didaftarkan akan menjadi aset berharga yang memperkuat posisi UMKM di pasar,” jelas Kepala Disperindagkop UKM Kota Tangerang, Suli Rosadi, Rabu (2/7/25).

Bagi pelaku usaha yang ingin mengikuti pendaftaran HKI gratis untuk UMKM di Kota Tangerang, berikut persyaratannya: