Seketika.com, Tangerang – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) semakin serius dalam memberantas pungutan liar (pungli) di seluruh sektor pelayanan publik. Melalui Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli), Pemkot Tangsel mengajak masyarakat untuk aktif berperan serta dalam menciptakan Tangsel bebas pungli.
Masyarakat yang menemukan indikasi praktik pungli di lingkungan pelayanan publik diimbau untuk segera melapor dengan bukti yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan.
Untuk memudahkan pelaporan, Pemkot Tangsel menyediakan beberapa saluran resmi:
- WhatsApp Lapor Pungli Tangsel: 0878-8995-5777
- Tautan pelaporan online: https://bit.ly/LaporPungliTangsel
- QR Code khusus yang dapat dipindai warga untuk melapor secara cepat dan praktis.
Program Saber Pungli Tangsel merupakan kolaborasi antara Pemkot Tangsel, Kepolisian, Kejaksaan, dan berbagai lembaga terkait lainnya.