Scroll untuk baca Berita
Call Us banner 325x300
PemerintahanPeristiwaUMKM

Daftar NIB Gratis di Tangerang! Cuma 10 Menit, Legalitas Usaha Langsung Jadi

11
×

Daftar NIB Gratis di Tangerang! Cuma 10 Menit, Legalitas Usaha Langsung Jadi

Share this article
Daftar NIB Gratis di Tangerang! Cuma 10 Menit, Legalitas Usaha Langsung Jadi, foto:(tangerangkota)

Seketika.com, Tangerang – Pelaku usaha di Kota Tangerang kini semakin mudah dalam mendapatkan legalitas usaha. Pemerintah Kota Tangerang, melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), menyediakan layanan pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) secara gratis, cepat, dan tersedia 24 jam penuh melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Menurut Kepala DPMPTSP Kota Tangerang, Sugihharto Achmad Bagdja, layanan pendaftaran NIB Kota Tangerang bisa dilakukan secara daring melalui situs resmi OSS di oss.go.id atau menggunakan aplikasi OSS Indonesia versi 2.0 yang dapat diunduh gratis di perangkat Android.

“Proses pendaftaran NIB sangat cepat, hanya membutuhkan waktu 5 hingga 10 menit. Pelaku usaha cukup menyiapkan KTP, NPWP, email aktif, nomor handphone, serta informasi dasar mengenai jenis usaha yang dijalankan,” jelas Sugihharto (Kamis, 14/8/25).

Layanan ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Tangerang untuk mendukung kemudahan berusaha di wilayahnya, khususnya bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) serta sektor informal lainnya.

Sepanjang tahun 2024, DPMPTSP Kota Tangerang telah menerbitkan 30.475 NIB melalui sistem OSS. Rinciannya 30.096 NIB untuk pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) serta 379 NIB untuk kategori Non UMK.

Jumlah ini mengalami peningkatan signifikan dibandingkan tahun 2023, yang mencatat total 28.425 NIB, terdiri dari 28.016 NIB UMK dan 409 NIB Non UMK.