Seketika.com, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus penyelundupan narkotika jenis Happy Water melalui jalur udara. Dalam operasi ini, dua warga negara asing (WNA) asal Malaysia dan China ditangkap, bersama barang bukti seberat 1,7 kilogram narkotika Happy Water.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi intelijen mengenai rencana masuknya narkotika ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
“Setelah menerima informasi tersebut, tim Subdit I Dittipidnarkoba langsung berkoordinasi dengan Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta,” ungkap Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, pada Selasa (26/8/2025).
Tim berhasil mengamankan Muhammad Ridzuan Cheng (41), WNA asal Malaysia, sesaat setelah tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada Senin (25/8).
Tersangka membawa narkotika Happy Water seberat 1,7 kilogram yang disembunyikan dalam sebuah dus berwarna pink.
“Ridzuan mengaku bahwa dirinya diminta oleh seseorang berinisial B untuk menyerahkan barang tersebut kepada seseorang bernama Wei Sihao (28), WNA asal China yang tinggal di kawasan apartemen Pademangan, Jakarta Utara,” jelas Eko.