Seketika.com, Kuantan Singingi – Upaya pemberantasan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi terus digencarkan. Pada Selasa, 26 Agustus 2025, Polsek Kuantan Mudik kembali melakukan aksi tegas dengan menertibkan aktivitas PETI di lokasi Divisi 3 PT Agrinas Palma Nusantara, Desa Seberang Sungai, Kecamatan Gunung Toar.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas penambangan ilegal yang merusak lingkungan dan mengganggu ketenangan warga.
Dipimpin langsung oleh Kapolsek Kuantan Mudik Iptu Riduan Butar Butar, personel bergerak menuju lokasi sekitar pukul 14.00 WIB menggunakan dua unit kendaraan roda empat.
Setibanya di lokasi, petugas menemukan tujuh unit rakit PETI darat yang berada dalam kondisi tidak beroperasi.
Meski tidak ditemukan pelaku di lokasi, Polsek Kuantan Mudik tetap mengambil tindakan tegas dengan memusnahkan seluruh rakit tersebut di tempat kejadian.
Proses pemusnahan PETI dilakukan dengan cara dirusak dan dibakar agar tidak dapat digunakan kembali untuk kegiatan penambangan emas ilegal.