Seketika.com, Internasional – Presiden Donald Trump mengajukan gugatan pencemaran nama baik senilai $15 miliar terhadap The New York Times dan empat jurnalisnya pada hari Senin. Gugatan ini diajukan di Pengadilan Distrik AS di Florida, menandai langkah hukum besar menjelang pemilihan umum 2024.
Dalam dokumen pengadilan, Trump menuduh The New York Times telah melakukan kampanye pencemaran nama baik secara sistematis selama bertahun-tahun.
Gugatan tersebut menyoroti sejumlah artikel serta satu buku yang ditulis oleh dua jurnalis dari media tersebut.
Menurut Trump, publikasi itu memuat informasi palsu dan bersifat menyesatkan, yang dimaksudkan untuk merusak reputasinya secara politik.
“Para terdakwa menerbitkan pernyataan tersebut secara lalai, dengan mengetahui kepalsuan pernyataan tersebut, dan/atau dengan mengabaikan kebenaran atau kepalsuan pernyataan tersebut secara sembrono,” demikian bunyi gugatan tersebut.
Dalam pernyataan yang diunggah di platform Truth Social, Trump menyebut The New York Times sebagai “corong virtual bagi Partai Demokrat Kiri Radikal” dan menuduh mereka menyebarkan kebohongan untuk mendiskreditkannya menjelang pemilu.