Hukum dan KriminalPeristiwa

959 Tersangka Kerusuhan Demo Agustus 2025, 295 Anak di Bawah Umur Ikut Terlibat?

16
×

959 Tersangka Kerusuhan Demo Agustus 2025, 295 Anak di Bawah Umur Ikut Terlibat?

Share this article
959 Tersangka Kerusuhan Demo Agustus 2025, 295 Anak di Bawah Umur Ikut Terlibat, foto:(mediahub.polri)

Seketika.com, Jakarta – Polri resmi menetapkan 959 orang sebagai tersangka dalam kasus kerusuhan saat demonstrasi nasional pada 25–31 Agustus 2025. Dari total tersangka tersebut, 664 orang merupakan dewasa, sementara 295 lainnya adalah anak di bawah umur.

Dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri pada Rabu, 24 September 2025, Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono menjelaskan bahwa penetapan status hukum ini merupakan hasil dari penanganan 246 laporan polisi yang diterima dari berbagai Polda di Indonesia, termasuk laporan dari Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim.

“Penegakan hukum hanya dilakukan terhadap pelaku yang benar-benar melakukan kerusuhan, bukan masyarakat yang menyampaikan aspirasi secara damai,”  tegas Komjen Syahardiantono.

Proses hukum terhadap anak di bawah umur yang terlibat kerusuhan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang mengedepankan pendekatan keadilan restoratif.

Para tersangka kerusuhan demonstrasi Agustus 2025 dijerat dengan berbagai pasal sesuai dengan tindakan pidana yang dilakukan, antara lain:

  • Pasal 160 dan 161 KUHP – Penghasutan untuk melakukan kejahatan atau kekerasan terhadap penguasa umum.
  • Pasal 170 KUHP – Tindak pidana pengeroyokan.
  • Pasal 187 KUHP – Tindakan pembakaran yang membahayakan nyawa atau barang.
  • Pasal 212 hingga 214 KUHP – Perlawanan terhadap petugas saat menjalankan tugas resmi.
  • Pasal 351 KUHP – Penganiayaan.
  • Pasal 362 dan 363 KUHP – Tindak pidana pencurian.
  • Pasal 406 KUHP – Perusakan barang milik orang lain.