Selain itu, beberapa tersangka juga dijerat dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam, bom molotov, dan petasan.
Tersangka lain turut dikenakan pasal pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atas dugaan penyebaran provokasi dan hoaks melalui media digital.
(mediahub.polri)