BisnisHukum dan KriminalPeristiwa

Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus IPO PT MML (PIPA)

13
×

Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus IPO PT MML (PIPA)

Share this article
Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus IPO PT MML (PIPA), foto:(mediahub.polri)

Seketika.com, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana pasar modal yang melibatkan PT Multi Makmur Lemindo (MML) dengan kode saham PIPA. Dalam perkembangan terbaru, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk mantan pejabat PT Bursa Efek Indonesia (BEI).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak menyampaikan, ketiga tersangka masing-masing berinisial BH, DA, dan RE.

BH merupakan mantan staf Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2 Divisi PP3 PT BEI, DA berperan sebagai Financial Advisor, sementara RE menjabat Project Manager PT MML dalam proses penawaran umum perdana saham (IPO).

“Untuk penyidikan saat ini, penyidik telah menetapkan tiga tersangka baru dalam perkara a quo yang merupakan pengembangan dari penyidikan terhadap perkara yang telah inkrah sebelumnya,” ujar Ade Safri kepada wartawan di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (3/2/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan, Bareskrim menemukan fakta bahwa PT MML sejatinya tidak memenuhi ketentuan untuk melantai di BEI.

Salah satu faktor utama adalah valuasi aset perusahaan yang tidak memenuhi persyaratan IPO.

“Sebab valuasi aset perusahaan sejatinya tidak memenuhi persyaratan,” ungkap Ade Safri.