Meski demikian, PT MML tetap berhasil melaksanakan IPO dan menghimpun dana publik sebesar Rp 97 miliar. Dalam proses penawaran saham perdana tersebut, PT Shinhan Sekuritas Indonesia bertindak sebagai penjamin emisi efek (underwriter).
“Di mana pada saat itu perusahaan sekuritas atau penjamin emisi efek atau yang disebut dengan underwriter adalah PT Shinhan Sekuritas,” tambahnya.
Seiring pengembangan perkara, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri juga melakukan penggeledahan di kantor PT Shinhan Sekuritas yang berlokasi di Equity Tower, Jakarta Selatan.
“Penggeledahan di kantor PT Shinhan Sekuritas untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti dalam rangka proses penyidikan perkara a quo,” pungkas Ade Safri.
Sebelumnya, dua terdakwa dalam perkara ini telah lebih dahulu dijatuhi vonis dan berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Keduanya adalah Mugi Bayu Pratama, mantan Kepala Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2 Divisi PP1 PT BEI, serta Junaedi, Direktur PT MML.
Keduanya terbukti melakukan perdagangan efek dengan tujuan menguntungkan diri sendiri sekaligus mempengaruhi pihak lain untuk membeli efek yang diperdagangkan.












