Seketika.com, Jakarta – Merespons dinamika pasar modal domestik yang tengah terjadi saat ini, pemerintah terus melakukan pematauan secara medalam, khususnya terkait koreksi Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pascapengumuman kebijakan pembekuan rebalancing IHSG oleh MSCI Inc. pada 28 Januari 2026. Hal ini kemudian diikuti dengan penyesuaian peringkat saham Indonesia oleh sejumlah lembaga keuangan global, di antaranya UBS dan Goldman Sachs.
Hingga saat ini, menurut pemerintah, kondisi fundamental perekonomian nasional masih tetap kokoh dengan ditopang oleh koordinasi kebijakan fiskal dan moneter yang terjaga, stabilitas makroekonomi yang solid, serta kinerja korporasi yang secara umum masih baik.
Tekanan yang terjadi pada IHSG bersifat sementara dan tidak mencerminkan fundamental ekonomi maupun kualitas emiten secara keseluruhan.
“Menanggapi perkembangan tersebut, Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menjaga stabilitas dan kredibilitas pasar modal Indonesia melalui serangkaian langkah strategis dan terukur,” jelas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Keterangan Pers di Wisma Danantara, Jakarta, Jumat (30/1/2026).
Untuk menjaga stabilitas dan kredibilitas pasar modal nasional, Pemerintah melakukan percepatan demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI), dengan target penyelesaian Peraturan Pemerintah pada Q1-2026.
Transformasi tersebut akan mengubah struktur BEI dari organisasi berbasis keanggotaan menjadi perseroan terbatas, sehingga memperkuat independensi, profesionalisme, dan tata kelola bursa, sekaligus meminimalkan potensi benturan kepentingan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Di sisi lain, Pemerintah bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BEI juga memperkuat tata kelola dan keterbukaan informasi publik di pasar modal.












