PemerintahanPeristiwaReligi

MK Tegas Tolak Uji Materi Nikah Beda Agama, Negara Tak Campur Urusan Sah atau Tidak Perkawinan

21
×

MK Tegas Tolak Uji Materi Nikah Beda Agama, Negara Tak Campur Urusan Sah atau Tidak Perkawinan

Share this article
MK Tegas Tolak Uji Materi Nikah Beda Agama, Negara Tak Campur Urusan Sah atau Tidak Perkawinan, foto:(dok.kemenag)

Seketika.com, Bola – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menegaskan sikapnya terkait perkawinan beda agama. Dalam putusan yang dibacakan Senin, 2 Februari 2026, MK menolak seluruh permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, khususnya terkait pencatatan nikah beda agama.

Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat.

“Amar putusan, mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo saat membacakan putusan.

Permohonan uji materi ini diajukan oleh Muhammad Anugrah Firmansyah, warga negara Indonesia. Ia menggugat Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan yang menyatakan bahwa suatu perkawinan dinyatakan sah apabila dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaan masing-masing.

Pemohon menilai ketentuan tersebut menimbulkan persoalan bagi pasangan beda agama, khususnya dalam aspek pencatatan perkawinan oleh negara.

Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menegaskan bahwa dalil pemohon tidak memiliki dasar konstitusional yang cukup kuat untuk mengubah ketentuan yang telah berlaku selama ini.

“Mahkamah belum memiliki alasan yang kuat dan mendasar untuk bergeser dari pendirian dalam pertimbangan hukum putusan-putusan sebelumnya,” kata Ridwan.