MK menilai bahwa substansi permohonan sesungguhnya menyangkut keabsahan perkawinan, bukan sekadar persoalan administrasi negara.
Mahkamah menegaskan bahwa sah atau tidaknya perkawinan sepenuhnya ditentukan oleh hukum agama dan kepercayaan, bukan oleh pencatatan administratif negara.
Pencatatan perkawinan hanya berfungsi sebagai konsekuensi administratif, bukan penentu keabsahan.
Pendirian ini, menurut MK, telah dinyatakan secara konsisten dalam berbagai putusan sebelumnya, sehingga tidak terdapat alasan konstitusional untuk menafsirkan ulang Undang-Undang Perkawinan.
Putusan MK ini memiliki implikasi langsung terhadap tugas dan fungsi Kementerian Agama (Kemenag).
Kemenag tetap menjalankan peran administratif, yakni mencatat perkawinan yang telah dinyatakan sah menurut hukum agama dan kepercayaan masing-masing.
Dengan demikian, penentuan keabsahan perkawinan berada di luar kewenangan administratif negara, sementara pencatatan dilakukan demi tertib hukum dan kepastian administrasi.
Putusan ini sekaligus menjadi rujukan penting bagi penyelenggaraan administrasi perkawinan di Indonesia agar tetap seragam, tertib, dan sesuai dengan kerangka hukum nasional.
(kemenag)












