IslamPemerintahanPeristiwa

Kemenag: 8 Rekomendasi Ijtimak Ulama Tafsir Al-Qur’an 2025

7
×

Kemenag: 8 Rekomendasi Ijtimak Ulama Tafsir Al-Qur’an 2025

Share this article
Kemenag 8 Rekomendasi Ijtimak Ulama Tafsir Al-Qur’an 2025, foto:(kemenag)

Seketika.com, Jakarta – Ijtimak Ulama Tafsir Al-Qur’an 2025 yang diselenggarakan Kementerian Agama (Kemenag) pada 19–21 November 2025 di Jakarta merumuskan delapan rekomendasi utama untuk memperkuat dan menyempurnakan Tafsir Al-Qur’an Kemenag. Forum nasional ini mempertemukan para ulama, akademisi, dan pakar Al-Qur’an guna memastikan tafsir pemerintah tetap relevan dengan kebutuhan masyarakat modern tanpa meninggalkan metodologi keilmuan klasik.

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Direktorat Urusan Agama Islam dan Bina Syariah, bekerja sama dengan Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an serta Badan Moderasi Beragama.

Sebanyak 54 narasumber hadir dari berbagai lembaga, termasuk MUI pusat dan daerah, perguruan tinggi keagamaan Islam, pesantren Al-Qur’an, lembaga kebahasaan, serta pusat studi Al-Qur’an.

Melalui rapat pleno, peserta forum menelaah penyempurnaan tafsir juz 1–3, sekaligus membahas penyesuaian metodologis dan substansial yang diperlukan untuk menjawab tantangan zaman modern, seperti isu lingkungan, relasi antaragama, dan dinamika generasi digital.

1. Standarisasi ilmiah, mencakup penyempurnaan referensi, glosari, indeks, serta penyeragaman penulisan nama tokoh dan istilah.

2. Penyempurnaan redaksional sesuai kaidah bahasa Indonesia mutakhir.

3. Penguatan substansi, termasuk mufradat, munasabah, Israiliyat, tafsir alam (qauniyah), ekologi, gender, dan pesan moral (‘ibrah).