BisnisHukum dan KriminalPeristiwa

Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus IPO PT MML (PIPA)

34
×

Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus IPO PT MML (PIPA)

Share this article
Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus IPO PT MML (PIPA), foto:(mediahub.polri)

“Modusnya, PT MML menggunakan jasa advisory PT MBP yang merupakan perusahaan konsultan milik salah satu pegawai PT BEI, yakni Terpidana MBP,” jelas Ade Safri.

Atas perbuatannya, kedua terpidana dinyatakan melanggar Pasal 104 juncto Pasal 90 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan vonis pidana penjara masing-masing 1 tahun 4 bulan serta denda Rp 2 miliar.