Seketika.com, Jakarta – Komisi Yudisial (KY) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok berinisial BS. Tindakan tegas itu dinilai sebagai bagian penting dalam upaya memutus praktik transaksional dalam penanganan perkara yang berpotensi merusak integritas lembaga peradilan.
Wakil Ketua KY Desmihardi menegaskan, KY mengapresiasi penegakan hukum yang dilakukan KPK sekaligus menyayangkan dugaan pelanggaran yang melibatkan aparat peradilan.
Menurutnya, perbuatan tersebut mencederai kehormatan dan keluhuran martabat hakim sebagai penjaga keadilan.
“KY mendukung langkah KPK untuk melakukan penegakan hukum dugaan kasus transaksional dalam penanganan perkara. Tindakan seperti ini sangat disesalkan karena mencederai kehormatan seorang hakim,” ujar Desmihardi, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (6/2/2026).
Ia menambahkan, KY dan Mahkamah Agung (MA) memiliki visi yang sama dalam mewujudkan peradilan yang bersih dan berintegritas.
Ketua MA, Prof. Sunarto, disebut telah menegaskan tidak akan menoleransi segala bentuk penyimpangan layanan, termasuk praktik transaksional di lingkungan peradilan.
KY, lanjutnya, akan terus bersinergi dengan MA dalam upaya pembenahan internal dan penguatan pengawasan terhadap hakim serta aparatur peradilan di seluruh Indonesia.












