Langkah bersih-bersih tersebut dinilai krusial untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
“Praktik transaksional tidak hanya merusak integritas, tetapi juga menurunkan kepercayaan publik terhadap peradilan di Indonesia. KY dan MA akan menerapkan prinsip zero tolerance, tidak ada tempat bagi pelanggaran dalam bentuk apa pun,” tegas Desmihardi.
Dalam konteks yang lebih luas, Desmihardi mengingatkan bahwa pemerintah telah memberikan perhatian besar terhadap kesejahteraan hakim.
Presiden Prabowo Subianto bahkan mengumumkan kenaikan gaji hakim karier hingga 280 persen sebagai upaya memperkuat independensi dan profesionalitas peradilan.
Kebijakan tersebut, menurutnya, semestinya diikuti dengan komitmen moral seluruh hakim untuk menjaga integritas, kemandirian, dan menjauhi praktik menyimpang.
“Perbuatan terduga Waka PN Depok juga mengabaikan perhatian Presiden yang telah meningkatkan kesejahteraan hakim. Kesejahteraan harus sejalan dengan integritas,” ujarnya.
Sebagai langkah lanjutan, KY akan berkoordinasi dengan KPK dan MA untuk pendalaman lebih lanjut atas kasus tersebut.












