Seketika.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengubah ketentuan pelaporan gratifikasi melalui Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Perkom Nomor 2 Tahun 2019. Aturan ini diundangkan dan mulai berlaku pada 20 Januari 2026.
Perubahan tersebut mencakup penyesuaian batas nilai kewajaran gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan, mekanisme penandatanganan surat keputusan gratifikasi, serta pengetatan batas waktu kelengkapan laporan.
“Beberapa ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi diubah,” demikian bunyi Pasal 1 Perkom Nomor 1 Tahun 2026.
Dalam aturan terbaru, KPK menaikkan batas nilai wajar gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan. Perubahan tersebut antara lain:
- Hadiah pernikahan, upacara adat, dan keagamaan
Sebelumnya dibatasi maksimal Rp1 juta per pemberi, kini naik menjadi Rp1,5 juta per pemberi.
- Pemberian sesama rekan kerja (non-uang)
Batas sebelumnya Rp200 ribu per pemberi dengan total maksimal Rp1 juta per tahun. Dalam Perkom terbaru, nilainya menjadi Rp500 ribu per pemberi dengan total maksimal Rp1,5 juta per tahun.
- Pemberian dalam rangka pisah sambut, pensiun, atau ulang tahun
Ketentuan batas nilai Rp300 ribu per pemberi yang sebelumnya berlaku kini dihapuskan.












