Hukum dan KriminalPeristiwa

OTT KPK di Rejang Lebong: Bupati Aktif Diciduk, Dugaan Ijon Proyek Capai Ratusan Juta Jelang Lebaran

12
×

OTT KPK di Rejang Lebong: Bupati Aktif Diciduk, Dugaan Ijon Proyek Capai Ratusan Juta Jelang Lebaran

Share this article
OTT KPK di Rejang Lebong Bupati Aktif Diciduk, Dugaan Ijon Proyek Capai Ratusan Juta Jelang Lebaran, foto:(kpk)

Seketika.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku yang tertangkap tangan melakukan dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.

KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka, MFT selaku Bupati Rejang Lebong 2025-2030; HEP selaku kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP); IRS selaku pihak swasta dari PT SMS, YK selaku pihak swasta dari CV MU, dan EDM selaku pihak swasta dari CV AA.

Selanjutnya, para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama sejak 11 s.d. 30 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Konstruksi perkaranya bermula setelah MFT, HEP, dan BDA (orang kepercayaan Bupati) melakukan pertemuan di rumah dinas Bupati untuk membahas permintaan ijon proyek pekerjaan fisik di PUPRPKP Pemkab Rejang Lebong dengan rekanan mengenai besaran fee (ijon) sekitar 10%–15% dari nilai proyek pekerjaan. Permintaan ini diduga karena adanya kebutuhan jelang Hari Raya.

Dari pertemuan tersebut, terjadi meeting of mind atau kesepakatan antara MFT bersama HEP dengan tiga rekanan pihak swasta yakni IRS, YK, dan EDM.

Atas kesepakatan tersebut, MFT melalui para perantara menerima fee ijon proyek mencapai Rp980 juta, dengan rincian dari IRS sebesar Rp400 juta; dari EDM sebesar Rp330 juta; dari YK sebesar Rp250 juta.

Tim KPK kemudian melakukan kegiatan tangkap tangan saat proses penyerahan uang ijon yang dikumpulkan oleh HEP untuk diserahkan pada MFT.