Hukum dan KriminalPeristiwa

OTT KPK di Rejang Lebong: Bupati Aktif Diciduk, Dugaan Ijon Proyek Capai Ratusan Juta Jelang Lebaran

24
×

OTT KPK di Rejang Lebong: Bupati Aktif Diciduk, Dugaan Ijon Proyek Capai Ratusan Juta Jelang Lebaran

Share this article
OTT KPK di Rejang Lebong Bupati Aktif Diciduk, Dugaan Ijon Proyek Capai Ratusan Juta Jelang Lebaran, foto:(kpk)

Dalam peristiwa tersebut, tim mengamankan barang bukti berupa dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), hingga uang tunai senilai Rp756,8 juta.

Dalam pemeriksaan intensif, KPK juga menemukan penerimaan lainnya oleh MFT melalui HEP dari sejumlah pihak dengan modus permintaan fee proyek kepada sejumlah rekanan yang mencapai total Rp775 juta.

Atas perbuatannya, MFT bersama-sama HEP sebagai pihak penerima disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau 12 B UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1/2023 tentang KUHP.

Sementara itu, IRS, YK, dan EDM sebagai pihak pemberi disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Pasal 605 ayat (1) atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1/2023 tentang KUHP jo. UU No. 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana.