BisnisPemerintahanPeristiwa

KPK Ubah Aturan Gratifikasi, Batas Nilai Wajar Naik hingga Rp1,5 Juta

139
×

KPK Ubah Aturan Gratifikasi, Batas Nilai Wajar Naik hingga Rp1,5 Juta

Share this article
KPK Ubah Aturan Gratifikasi, Batas Nilai Wajar Naik hingga Rp1,5 Juta, foto:(kpk)

KPK menegaskan, gratifikasi yang dilaporkan melebihi 30 hari kerja sejak diterima berpotensi ditetapkan sebagai milik negara.

Ketentuan ini tetap merujuk pada Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap sebagai suap, terutama jika berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya.

Untuk gratifikasi senilai Rp10 juta atau lebih, beban pembuktian bahwa pemberian tersebut bukan suap berada pada penerima. Sementara untuk nilai di bawah Rp10 juta, pembuktian menjadi tanggung jawab penuntut umum.

Ancaman pidana bagi pelanggar ketentuan ini berupa pidana penjara seumur hidup atau penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Ketentuan pidana tersebut tidak berlaku apabila gratifikasi dilaporkan kepada KPK sesuai aturan.

Selain batas nilai, KPK juga mengubah mekanisme penandatanganan surat keputusan gratifikasi. Jika sebelumnya didasarkan pada besaran nilai gratifikasi, kini penetapan mengacu pada sifat “prominent” atau tingkat strategis jabatan pelapor.

KPK turut memperketat batas waktu kelengkapan laporan gratifikasi. Dalam aturan lama, laporan yang tidak lengkap lebih dari 30 hari kerja tidak ditindaklanjuti. Dalam Perkom terbaru, tenggat tersebut dipangkas menjadi maksimal 20 hari kerja sejak tanggal pelaporan.