Hukum dan KriminalPeristiwa

KPK Tangkap Bupati Pekalongan! Dugaan Korupsi Outsourcing Rp46 Miliar, Perusahaan Keluarga Jadi Sorotan

32
×

KPK Tangkap Bupati Pekalongan! Dugaan Korupsi Outsourcing Rp46 Miliar, Perusahaan Keluarga Jadi Sorotan

Share this article
KPK Tangkap Bupati Pekalongan! Dugaan Korupsi Outsourcing Rp46 Miliar, Perusahaan Keluarga Jadi Sorotan, foto:(kpk)

Seketika.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku yang tertangkap tangan melakukan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan.

KPK kemudian menetapkan satu orang sebagai tersangka, yakni FAR selaku Bupati Pekalongan periode 2021 – 2025 dan 2025 – 2030. Terhadap tersangka FAR selanjutnya ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 4 s.d 23 Maret 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Adapun, konstruksi perkara ini diawali dengan dugaan konflik kepentingan yang muncul karena perusahaan keluarga yakni PT RNB milik FAR.

Pada periode 2023–2026, PT RNB diketahui aktif menjadi vendor penyedia jasa outsourcing di sejumlah Dinas, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), hingga Kecamatan di Kabupaten Pekalongan.

Dalam struktur perusahaan tersebut, ASH (suami FAR) dan MSA (anak FAR) menjabat sebagai Komisaris dan Direktur. Sementara itu, FAR diketahui sebagai penerima manfaat atau beneficial owner (BO).

Di sisi lain, sebagian besar pegawai PT RNB adalah tim sukses Bupati, yang ditugaskan di sejumlah Perangkat Daerah (PD) Kabupaten Pekalongan.

FAR melalui MSA dan orang kepercayaannya (RUL) diduga melakukan intervensi terhadap para Kepala Dinas untuk memastikan PT RNB memenangkan pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Meskipun ada perusahaan lain yang mengajukan penawaran lebih rendah, para perangkat daerah diharuskan untuk memenangkan PT RNB atau “Perusahaan Ibu”.