Kolaborasi antarlembaga ini bukan hal baru, karena sebelumnya KY dan KPK telah menandatangani nota kesepahaman tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dalam rangka menjaga kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Nota kesepahaman tersebut mencakup pertukaran informasi dan data dalam koridor kewenangan masing-masing lembaga, guna memperkuat pengawasan serta mencegah terulangnya praktik transaksional di lingkungan peradilan.
Langkah ini diharapkan menjadi momentum mempercepat reformasi peradilan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
(infopublik)












