Hukum dan KriminalPeristiwa

Residivis Penimbun Solar Subsidi di Bengkulu Diciduk Polisi di Warungnya

32
×

Residivis Penimbun Solar Subsidi di Bengkulu Diciduk Polisi di Warungnya

Share this article
Residivis Penimbun Solar Subsidi di Bengkulu Diciduk Polisi di Warungnya, foto:(mediahub.polri)

Seketika.com, Bengkulu – Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu kembali berhasil mengungkap kasus penimbunan BBM subsidi jenis bio solar di wilayah Seluma, Bengkulu. Dalam pengungkapan ini, seorang tersangka berinisial YA (33 tahun), yang merupakan residivis kasus serupa, telah diamankan oleh pihak berwajib.

Menurut keterangan Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Andy Pramudya Wardana, tersangka YA yang merupakan warga Lubuk Sahung, Kecamatan Sukaraja, ditangkap oleh Tim Tindak Unit 1 Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu di warung kelontong miliknya.

Dari lokasi, polisi menyita ratusan liter BBM ilegal jenis bio solar yang diduga kuat disimpan untuk dijual kembali secara ilegal.

“Diamankan satu orang, yang saat ini telah ditetapkan tersangka, dugaan tindak penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah, jenis bio solar di wilayah hukum Seluma,” ungkap Kombes Andy pada Senin (29/9/2025).

Masih menurut Andy, YA sebelumnya sudah pernah menjalani hukuman penjara pada tahun 2024 dengan kasus penimbunan BBM subsidi yang serupa.

Hal ini menunjukkan bahwa aktivitas ilegal tersebut telah dilakukan secara berulang.