Scroll untuk baca Berita
Call Us banner 325x300
Hukum dan KriminalPeristiwa

Digerebek! Gudang Ilegal di Sidoarjo Sulap Gas 3 Kg Jadi 12 Kg demi Untung Besar

24
×

Digerebek! Gudang Ilegal di Sidoarjo Sulap Gas 3 Kg Jadi 12 Kg demi Untung Besar

Share this article
Digerebek! Gudang Ilegal di Sidoarjo Sulap Gas 3 Kg Jadi 12 Kg demi Untung Besar, foto:(humas.polri)

Seketika.com, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan gas bersubsidi dan BBM bersubsidi di berbagai wilayah Indonesia selama Mei hingga Juni 2025. Salah satu kasus menonjol ditemukan di Dusun Cangkring, Desa Sawo Cangkring, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencolok di sebuah gudang. Berdasarkan Laporan Polisi LP/A/58/V/2025/Bareskrim, penyidik menemukan praktik ilegal berupa pemindahan isi gas LPG 3 kg (subsidi) ke tabung 12 kg (non-subsidi) tanpa izin resmi.

Modus ini dilakukan dengan menggunakan peralatan suntik modifikasi yang tidak sesuai standar keamanan.

Dalam penggerebekan gudang gas ilegal tersebut, penyidik menyita barang bukti berupa 165 tabung gas 3 kg, 46 tabung gas 12 kg, alat suntik modifikasi, tiga unit mobil pick-up untuk distribusi, serta dokumen penjualan.

Kegiatan ini dinilai merugikan negara dan masyarakat karena mengurangi kuota subsidi energi yang seharusnya diterima oleh kalangan kurang mampu.