Sebanyak delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka memiliki peran beragam, mulai dari pemilik usaha, pengawas, operator hingga pembeli gas hasil penyalahgunaan.
Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda Rp60 miliar.
Selain itu, penerapan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) digunakan untuk menelusuri aliran dana kejahatan.
“ Para tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar. Selain itu, penyidik juga menerapkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menelusuri aliran dana dan keuntungan yang diperoleh dari hasil kejahatan tersebut. “ Imbuh Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin.
Bareskrim menegaskan komitmennya mendukung kebijakan subsidi tepat sasaran. Maraknya penyalahgunaan BBM dan gas bersubsidi menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
Kolaborasi lintas lembaga dan keterlibatan masyarakat sangat penting dalam pengawasan distribusi energi bersubsidi agar tetap aman, adil, dan tepat guna.
(humas.polri)