Sementara itu, Kasubdit Tipidter, Kompol Mirza Gunawan menjelaskan bahwa tersangka memperoleh bio solar subsidi dari para sopir ekspedisi dan pengecer lain, dengan sistem pembelian borongan per jerigen berkapasitas 35 liter. Setiap jerigen dibeli seharga Rp300 ribu.
“Tersangka membeli 1 jerigen 35 dengan harga Rp.300 ribu dijual kembali dengan dump truk atau pembeli dengan harga Rp. 320 ribu dengan isi jerigen hanya 32 liter,” terang Kompol Mirza.
Mirza menambahkan, kegiatan jual beli BBM subsidi ilegal ini telah berlangsung lama.
Warung milik tersangka sering digunakan sebagai tempat transaksi, dan diketahui oleh para sopir ekspedisi yang kerap mengisi BBM subsidi dari luar Bengkulu untuk kemudian dijual ke tersangka.
Dalam penggerebekan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 640 liter bio solar subsidi, 1 unit mobil minibus diesel, pompa elektrik dan selang.
Atas perbuatannya, tersangka YA dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja.
Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
(mediahub.polri)