Seketika.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan lima tersangka pemberi suap dan gratifikasi kepada mantan Bupati Situbondo, Karna Suswandi, dalam pengembangan penyidikan kasus korupsi di Pemerintah Kabupaten Situbondo periode 2021–2024. Penahanan ini terkait dugaan suap proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Kelima tersangka terdiri dari pengusaha yang terlibat proyek di Situbondo:
- Roespandi dari CV Ronggo
- Adit Ardian dari CV Karunia
- Tjahjono Gunawan dari CV Citra Bangun Persada
- Muhammad Amran Said Ali dari PT Anugrah Cakra Buana Jaya Lestari
- As’al Fany Balda dari PT Badja Karya Nusantara
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan, penahanan dilakukan mulai 4 November hingga 25 November 2025 di Rutan Cabang KPK selama 20 hari pertama.
KPK menemukan alat bukti yang cukup untuk menjerat para tersangka sebagai pemberi suap.
“Kami kemudian kembali menetapkan dan menahan lima tersangka selaku pihak pemberi,” ujar Asep Guntur, Senin (10/11/2025).












