Kasus ini bermula dari pengelolaan dana PEN dan proyek barang/jasa di Pemkab Situbondo.
Pada 2021, Pemkab menandatangani perjanjian pinjaman daerah untuk mendukung pembangunan infrastruktur melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Pemukiman (PUPP).
Namun, penggunaan dana pinjaman dibatalkan dan dialihkan ke DAK.
Karna Suswandi bersama Eko Prionggo Jati (EPJ) diduga mengatur pemenang lelang proyek, dengan meminta uang ijon/investasi sebesar 10 persen dari nilai proyek dan commitment fee 7,5 persen.
Total uang suap yang diterima mencapai Rp4,21 miliar, dengan rincian Rp780,9 juta dari Roespandi, Rp1,6 miliar dari Tjahjono Gunawan, Rp1,33 miliar dari Adit Ardian dan Rp500 juta masing-masing dari Muhammad Amran Said Ali dan As’al Fany Balda
Kelima tersangka dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Kasus ini menjadi salah satu sorotan publik terkait upaya KPK menindaklanjuti korupsi di level pemerintah daerah, khususnya terkait pengelolaan dana publik dan proyek infrastruktur.
(kpk)












