Seketika.com, Jakarta – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI memulangkan sembilan warga negara Indonesia (WNI) dari Kamboja setelah tujuh di antaranya diduga diperkerjakan di sentra penipuan daring atau online scam di sejumlah wilayah negara tersebut. Pemulangan WNI dari Kamboja ini merupakan bagian dari upaya perlindungan negara terhadap warga Indonesia di luar negeri.
Berdasarkan keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Jumat (26/12/2025), seluruh WNI tersebut dipulangkan ke Indonesia menggunakan penerbangan komersial dan dijadwalkan tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng, pada Jumat malam.
Pemulangan para WNI ini terlaksana melalui koordinasi antara Direktorat Pelindungan WNI Kemlu RI, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Phnom Penh, serta Bareskrim Polri.
Seluruh WNI telah menjalani proses keimigrasian di Kamboja, termasuk penyelesaian deportasi dan penerbitan izin keluar dari otoritas setempat.
Selain itu, KBRI Phnom Penh memfasilitasi penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi enam WNI yang dipulangkan karena tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah.
Kemlu RI mengungkapkan bahwa para WNI tersebut berasal dari sejumlah daerah di Indonesia, antara lain Jawa Barat, DKI Jakarta, Riau, Sumatra Utara, Lampung, dan Sulawesi Utara.
Kasus ini kembali menyoroti maraknya keterlibatan WNI dalam praktik online scam lintas negara, khususnya di kawasan Asia Tenggara, termasuk Kamboja dan Myanmar.












