Seketika.com, Medan – Penyidik Direktorat Siber Crime Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap kasus penipuan online (scamming) yang melibatkan empat tersangka, dua di antaranya merupakan narapidana di Lapas Kelas I Medan. Kasus ini menimpa korban Dr. Rahmad Shah, seorang pengusaha ternama sekaligus Konjen Kehormatan Turki di Medan, yang mengalami kerugian mencapai Rp254 juta.
Kasus ini merupakan modus penipuan digital (scamming) yang memanfaatkan identitas palsu.
Pelaku berpura-pura menjadi Raline Shah, anak kandung korban, untuk meminta sejumlah uang melalui aplikasi WhatsApp.
Permintaan awal sebesar Rp24 juta kemudian berlanjut hingga total mencapai Rp254 juta.
Empat tersangka berhasil diamankan oleh Ditreskrimsus Siber Polda Sumut, yakni MSL (25), warga Langkat – narapidana kasus narkoba, R (34), warga Medan – narapidana kasus narkoba, IP (20), warga Langkat – pacar MSL dan TH (30), warga Medan Tembung.