Korban diminta mentransfer uang dengan berbagai alasan, seperti kebutuhan pribadi hingga pembelian emas Antam.
Uang yang ditransfer korban diputar melalui beberapa rekening, termasuk rekening milik Indri Permadani dan Ika Wulandari, untuk menghilangkan jejak transaksi.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 51 ayat 1 jo Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU ITE, dan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan.
Keberhasilan pengungkapan kasus penipuan ini merupakan hasil kerja sama antara Polda Sumatera Utara, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Satgas PASTI dan Lapas Kelas I Medan.
Konferensi pers turut dihadiri oleh Ketua OJK Brigjen Pol Fajar, Kakanwil Ditjen PAS Sumut Yudi, Ketua Satgas PASTI, Kepala OJK Sumut Mutaqhin, dan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan.
(mediahub.polri)