Seketika.com, Jakarta – Kementerian Kesehatan RI terus memperkuat sistem kesehatan nasional melalui percepatan pemenuhan kebutuhan dokter spesialis dengan pendekatan kebijakan afirmatif bagi putra-putri daerah, terutama dari daerah terpencil, perbatasan, dan kepulauan (DTPK).
Kebijakan afirmatif dilakukan untuk menekan hambatan biaya pendidikan sekaligus membuka akses pendidikan kedokteran spesialis bagi calon tenaga medis yang berasal dari keluarga kurang mampu.
Upaya tersebut dilatarbelakangi oleh masih belum meratanya jumlah dan distribusi dokter spesialis di berbagai wilayah Indonesia.
Berdasarkan proyeksi hingga tahun 2032, Indonesia masih mengalami kekurangan hampir 65 ribu dokter spesialis. Pemenuhannya diperkirakan membutuhkan waktu lebih dari 10 tahun apabila tidak dilakukan terobosan strategis.
Sebagai langkah percepatan, Kementerian Kesehatan meluncurkan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit Pendidikan Penyelenggara Utama (PPDS RSPPU) pada 6 Mei 2024.
Program ini dirancang untuk mempercepat produksi lulusan dokter spesialis sekaligus mendorong pemerataan distribusi yang lebih responsif terhadap kebutuhan daerah.
Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin, menegaskan bahwa tantangan utama transformasi layanan kesehatan tidak hanya terletak pada infrastruktur, tetapi juga pada ketersediaan dan distribusi tenaga medis spesialistik.
“Kita akan memasang alat-alat kesehatan modern di seluruh kabupaten dan kota, baik di Jawa maupun luar Jawa. Namun, alat saja tidak cukup. Yang paling menentukan adalah ketersediaan dokter spesialis yang merata sesuai kebutuhan daerah” ujar Menkes saat membukaan Orientasi PPDS Batch II TA 2025–2026 dan Serah Terima ke RSPPU di Kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta pada Rabu (25/02)
Dalam konteks afirmasi akses, PPDS RSPPU merekrut putra-putri daerah yang telah bekerja di rumah sakit dan memang dibutuhkan layanannya. Rekrutmen dilakukan berbasis kebutuhan pelayanan, bukan latar belakang ekonomi, suku, agama, maupun status sosial.












