KesehatanPemerintahan

Waspada Modus Penipuan! BPJS Kesehatan Tegaskan Semua Layanan Gratis 100%, Jangan Sampai Tertipu

12
×

Waspada Modus Penipuan! BPJS Kesehatan Tegaskan Semua Layanan Gratis 100%, Jangan Sampai Tertipu

Share this article
Waspada Modus Penipuan! BPJS Kesehatan Tegaskan Semua Layanan Gratis 100%, Jangan Sampai Tertipu, foto:(bpjs-kesehatan)

Seketika.com, Jakarta – BPJS Kesehatan menegaskan bahwa seluruh proses pengurusan kepesertaan BPJS Kesehatan tidak dipungut biaya atau gratis 100 persen. Hal ini disampaikan Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan Akmal Budi Yulianto guna merespons masih adanya laporan masyarakat terkait oknum yang meminta pembayaran dengan mengatasnamakan BPJS Kesehatan.

Akmal menyatakan, masyarakat perlu waspada terhadap segala bentuk permintaan pembayaran yang diklaim sebagai syarat aktivasi, pendaftaran, perubahan data, maupun layanan administrasi kepesertaan lainnya.

“Kami tegaskan, seluruh pengurusan kepesertaan BPJS Kesehatan gratis 100 persen. Jika ada pihak yang meminta pembayaran atas nama BPJS Kesehatan, itu bukan prosedur resmi dan harus segera dilaporkan,” ujar Akmal dalam keterangan tertulis pada Jumat (17/04).

Ia menekankan bahwa seluruh layanan kepesertaan, mulai dari pendaftaran menjadi peserta Program JKN, proses aktivasi, perubahan data, hingga layanan administrasi lainnya, diberikan tanpa biaya.

Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk tidak melayani atau melakukan pembayaran kepada pihak mana pun yang mengklaim dapat membantu pengurusan kepesertaan BPJS Kesehatan dengan imbalan tertentu.

BPJS Kesehatan juga mengimbau masyarakat agar menggunakan hanya kanal resmi dalam mengakses layanan, baik melalui kantor cabang BPJS Kesehatan, kanal layanan digital resmi seperti Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165 maupun media komunikasi resmi yang dikelola BPJS Kesehatan, termasuk media sosial resminya.

Selain itu, BPJS Kesehatan mengajak masyarakat untuk aktif berperan dengan melaporkan setiap indikasi pungutan liar atau permintaan pembayaran tidak sah, disertai bukti pendukung seperti tangkapan layar percakapan, bukti transaksi, atau dokumentasi lainnya.

Laporan dapat disampaikan melalui kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat, kanal pengaduan resmi, email layanan pengaduan, maupun akun media sosial resmi BPJS Kesehatan.