BisnisHukum dan KriminalPeristiwa

Terbongkar, Mafia BBM & LPG Subsidi Rugikan Negara Rp243,6 Miliar dalam 13 Hari

34
×

Terbongkar, Mafia BBM & LPG Subsidi Rugikan Negara Rp243,6 Miliar dalam 13 Hari

Share this article
Terbongkar, Mafia BBM & LPG Subsidi Rugikan Negara Rp243,6 Miliar dalam 13 Hari, foto:(mediahub.polri)

Seketika.com, Jakarta – Bareskrim Polri mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan gas elpiji bersubsidi di sejumlah wilayah Indonesia. Dalam periode 7 hingga 20 April 2026, kerugian keuangan negara akibat tindak pidana tersebut diperkirakan mencapai Rp243,6 miliar.

Wakabareskrim Polri Irjen Pol. Nunung Syarifudin menyampaikan, dalam kurun waktu 13 hari tersebut, penyidik telah menangani sebanyak 223 laporan polisi (LP) dengan total 330 tersangka.

“Tindak pidana penyalahgunaan BBM dan elpiji ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih kurang Rp243.669.600.800 selama 13 hari,” ujar Nunung Syarifudin dalam keterangannya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (21/4/2026).

Selain mengamankan para tersangka, aparat juga menyita sejumlah barang bukti berupa 403.158 liter solar, 58.656 liter pertalite, 13.346 tabung LPG, serta 161 unit kendaraan roda empat dan roda enam.

Lebih lanjut, berdasarkan data sepanjang 2025 hingga 2026, tercatat sebanyak 65 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Dari jumlah tersebut, 46 perkara telah dinyatakan lengkap (P21), sementara 19 kasus lainnya masih dalam proses penyidikan.

Nunung menegaskan bahwa Polri tidak akan memberikan toleransi terhadap pihak-pihak yang menyalahgunakan subsidi energi, termasuk apabila melibatkan oknum aparat.