Seketika.com, Jakarta – Pemerintah memastikan belum akan menambah jenis pajak baru dalam waktu dekat. Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat yang dinilai belum sepenuhnya pulih.
Menteri Keuangan menegaskan bahwa tidak ada rencana penerapan pajak baru dalam waktu dekat.
Pernyataan ini muncul untuk merespons berbagai isu yang beredar, termasuk pajak jalan tol dan pajak bagi kelompok kaya.
Ia menekankan bahwa kebijakan pajak baru baru akan dipertimbangkan jika kondisi ekonomi nasional sudah lebih stabil.
Keputusan ini memberi kepastian bagi masyarakat dan pelaku usaha. Tidak adanya tambahan beban pajak diharapkan membantu menjaga daya beli dan mendukung pemulihan ekonomi.
Selain itu, klarifikasi ini meredam kekhawatiran publik terhadap isu pajak baru yang sempat memicu kebingungan.
Isu pajak jalan tol mencuat setelah muncul dalam dokumen Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak (DJP) 2025–2029.
Dalam dokumen tersebut, terdapat rencana pengenaan PPN atas jasa jalan tol yang ditargetkan berlaku pada 2028.












