Seketika.com, Jakarta – DPR RI resmi menyetujui perubahan kedua Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas Tahun 2026 dalam rapat paripurna di Gedung Nusantara, Jakarta, Rabu (20/5/2026). Persetujuan tersebut mencakup penambahan sejumlah RUU baru serta perubahan status beberapa rancangan undang-undang menjadi usul inisiatif DPR.
DPR RI mengesahkan laporan Badan Legislasi (Baleg) terkait Evaluasi Perubahan Kedua Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026 dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa.
Persetujuan itu diberikan seluruh peserta sidang setelah Baleg menyampaikan hasil evaluasi bersama Kementerian Hukum RI dan Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI.
Dalam perubahan terbaru tersebut, jumlah Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026 ditetapkan sebanyak 68 RUU. Sementara total Prolegnas RUU Tahun 2025–2029 mencapai 198 RUU.
Perubahan Prolegnas menjadi penting karena menentukan arah pembentukan regulasi nasional dalam beberapa tahun ke depan.
Sejumlah RUU strategis kini masuk sebagai prioritas DPR, termasuk RUU Penyiaran, RUU Profesi Kurator, revisi UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, hingga RUU Perumahan dan Kawasan Permukiman berbentuk omnibus law.
Perubahan status beberapa RUU menjadi usul inisiatif DPR juga menunjukkan DPR ingin mengambil peran lebih besar dalam proses legislasi nasional.












