Ia juga menekankan bahwa Komisi X DPR RI mendorong adanya langkah regulatif yang jelas untuk mendukung kebijakan tersebut. Kenaikan kesejahteraan guru, menurutnya, harus dibarengi kesiapan anggaran serta payung hukum yang kuat agar implementasinya berjalan efektif dan berkelanjutan.
“Harus ada regulasi dan harus ada kesiapan anggaran. Itu bagian dari tanggung jawab negara,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Adian menyatakan bahwa guru, termasuk yang berstatus honorer di sekolah swasta, telah memberikan kontribusi besar dalam sistem pendidikan nasional.
Oleh karena itu, ia mengingatkan negara tidak boleh mencari alasan untuk menunda perbaikan kesejahteraan mereka.
Baginya, peningkatan kesejahteraan guru bukan sekadar kebijakan sektoral, melainkan investasi jangka panjang bagi masa depan bangsa.
“Kalau kita menganggap tugas dan fungsi guru itu penting, maka kebijakannya juga harus mencerminkan itu,” pungkasnya
(emedia.dpr.go.id)












