Seketika.com, Jakarta – Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri berhasil memulangkan buronan internasional AAG dari Doha, Qatar ke Indonesia. AAG merupakan tersangka utama dalam kasus penghimpunan dana masyarakat tanpa izin, yang kini dalam penanganan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pemulangan ini diumumkan dalam konferensi pers gabungan di Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (26/9/2025) sore.
AAG, yang diketahui sebagai mantan Direktur PT Investri Radikajaya, telah menjadi daftar buronan internasional melalui Red Notice Interpol sejak November 2024. Ia melarikan diri ke Qatar setelah dinyatakan tidak kooperatif dalam proses penyidikan oleh OJK.
Kepala Divhubinter Polri, Irjen Pol. Amur Chandra Juli Buana, menyatakan bahwa pemulangan ini merupakan hasil nyata dari kerja sama internasional Polri dengan otoritas Qatar.
“Tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan internasional. Baik di dalam maupun luar negeri, akan kami kejar dan kembalikan ke Indonesia,” tegas Irjen Amur.
Proses pemulangan AAG sempat mengalami kendala karena status permanent resident yang dimilikinya di Qatar. Meskipun opsi ekstradisi antar-pemerintah sempat dipertimbangkan, jalur tersebut dinilai memakan waktu terlalu lama.
Titik terang muncul dalam Konferensi Interpol Asia Regional di Singapura, di mana delegasi Indonesia yang dipimpin oleh Sekretaris NCB Interpol RI berhasil mendapatkan dukungan dari otoritas Qatar.