PemerintahanPeristiwa

Andra Soni Lantik 10 Pejabat JPT Pratama Pemprov Banten Berbasis Manajemen Talenta

2
×

Andra Soni Lantik 10 Pejabat JPT Pratama Pemprov Banten Berbasis Manajemen Talenta

Share this article
Andra Soni Lantik 10 Pejabat JPT Pratama Pemprov Banten Berbasis Manajemen Talenta, foto:(bantenprov)

Ia berharap seluruh pejabat yang dilantik segera beradaptasi dengan lingkungan kerja yang baru, membangun kerja sama tim, serta memperkuat sinergi dan kolaborasi lintas perangkat daerah.

“Saya berharap seluruh pejabat pimpinan tinggi yang dilantik hari ini segera beradaptasi, membangun kerja sama tim, sinergi, dan kolaborasi dalam mewujudkan visi, misi, dan program prioritas gubernur dan wakil gubernur Banten,” ucapnya.

Andra Soni menegaskan bahwa fokus utama Pemprov Banten adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta kualitas pelayanan publik sebagai tujuan utama penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Fokus utama kita adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan kualitas pelayanan publik, sebagaimana yang menjadi tujuan pembentukan Provinsi Banten,” pungkasnya.

Daftar Pejabat yang Dilantik

Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 57 Tahun 2026 tanggal 19 Januari 2026, dengan rincian:

  1. Sitti Ma’ani (Nina) sebagai Inspektur Daerah.
  2. EA Deni Hermawan sebagai Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah.
  3. Rina Dewi Yanti sebagai Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah.
  4. Mahdani sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
  5. Babar Suharso sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.
  6. Soerjo Soebiandono sebagai Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah.
  7. Aan Fauzan Rahman sebagai Kepala Biro Organisasi Sekretariat Daerah.
  8. Iwan Hermawan sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
  9. Iwan Ardiansyah Sentono sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Kependudukan, dan Keluarga Berencana (DP3AKKB).

Selain pelantikan JPT Pratama, dilakukan pula pengukuhan terhadap Komarudin sebagai Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 68 Tahun 2026 tanggal 26 Januari 2026.