Seketika.com, Jakarta – Tren baru penggunaan narkoba di Indonesia mulai mengkhawatirkan. Senyawa Etomidate kini dikonsumsi dengan cara dihisap menggunakan pods, dicampur dengan liquid vape. Selain itu, Ketamine juga dikonsumsi melalui inhalasi hidung. Hal ini diungkap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat memimpin pemusnahan narkoba di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Rabu (29/10/2025).
“Kedua senyawa berbahaya tersebut belum diatur dalam produk hukum, sehingga penggunanya tidak dapat dipidana,” ujar Kapolri.
Kepala Kepolisian Republik Indonesia menegaskan, Polri sebagai bagian dari Komite Nasional Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor sedang bekerja sama dengan Tim Kerja Akses Obat Kemenkes RI untuk mencari terobosan hukum terkait penggolongan Ketamine dan Etomidate.
Menurut Kapolri, terobosan hukum tersebut bertujuan agar kedua senyawa dapat dilampirkan dalam revisi UU Narkotika, dan secara jangka pendek dituangkan dalam Lampiran Permenkes terkait penggolongan narkotika.
“Dengan adanya terobosan hukum itu, penegakan hukum terhadap pengguna senyawa berbahaya dapat dilakukan,” jelas eks Kabareskrim itu.












